Pembiayaan dalam Perbankan
Syari’ah
I.
Latar Belakang
Didalam sebuah badan
seperti bank itu ada yang namanya pembiayaan yang di berikan oleh pihak
pengelolah untuk nasabah. Pembiayaan tersebut di berikan nasabah guna untuk
membantu nasabah yang membutuhkan dengan bentuk tagihan yang mana dalam jangka
waktu tertentu dengan kesepakatan atau persetujuan antara pihak bank dan
nasabah. Disini saya selaku pemakalah ingin mengupas sedikit masalah definisi
pembiayaan itu sendiri dan tujuan serta fungsi dari pembiayaan.
II.
Rumusan Masalah
- Apa Pengertian dari Pembiayaan ?
- Apa tujuan dari Pembiayaan ?
- Apa Fungsi-fungsi Pembiayaan ?
- Bagaimana Prinsip Pembiayaan ?
- Apa saja jenis-jenis Pembiayaan ?
6.
Analisis Pembiayaan
?
III.
Pembahasan
3.1 Pengertian Pembiayaan
a. Menurut Kasmir
Pembiayaan
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
b. Menurut Muhammad
Pembiayaan
secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan
dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan,
seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam kondisi ini arti pembiayaan menjadi
sempit dan pasif.
c. Dalam arti sempit
Pembiayaan
dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan
seperti bank syariah kepada nasabah.
d. Pembiayaan secara luas
Pembiayaan
berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang
dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan
sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.
e. Menurut M. Syafi’I Antonio
Pembiayaan
merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk
memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
f. Berdasarkan prinsip syariah
Sedangkan menurut UU No. 10 tahun 1998
tentang Perbankan menyatakan :
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang
atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi
hasil.
3.2 Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai
dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus dapat dinikmati oleh
sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan
perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan
distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam
negeri maupun ekspor.
3.3
Fungsi Pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan
meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk menciptakan
lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
- Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional
- karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
- Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Unsur - unsur Pembiayaan
Dalam
pembiayaan mengandung berbagai maksud, atau dengan kata lain dalam pembiayaan
terkandung unsur – unsur yang direkatkan menjadi satu.
1. Kepercayaan.
Kepercayaan
merupakan suatu keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan benar – benar
diterima kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu yang sudah
diberikan. Kepercayaan yang diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang
melandasi mengapa suatu pembiayaan berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum sebelum pembiayaan dikucurkan
harus dilakukan penyelidikan dan penelitian terlebih dahulu secara mendalam
tentang kondisi nasabah, baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan
penyelidikan tentang kondisi pemohon pembiayaan sekarang dan masa lalu, untuk
menilai kesungguhan dan etika baik nasabah terhadap bank.
2. Kesepakatan.
Kesepakatan
antara si pemohon dengan pihak bank. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu
perjanjian dimana masing - masing pihak menandatangani hak dan kewajiban masing
- masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad pembiayaan dan
ditandatangani kedua belah pihak.
3.
Jangka
Waktu.
Setiap
pembiayaan yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini
mencakup masa pengembalian pembiayaan yang telah disepakati. Jangka waktu
merupakan batas waktu pengembalian angsuran yang sudah disepakati kedua belah
pihak. Untuk kondisi tertentu jangka waktu ini bisa diperpanjang sesuai dengan
kebutuhan.
4. Risiko.
Akibat
adanya tenggang waktu, maka pengembalian pembiayaan akan memungkinkan suatu
risiko tidak tertagihnya atau macet pemberian suatu pembiayaan. Semakin panjang
jangka waktu pembiayaan maka semakin besar risikonya, demikian pula sebaliknya.
Risiko ini menjadi
tanggungan bank, baik risiko disengaja, maupun risiko yang tidak disengaja,
misalnya karena bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur
kesengajaan lainnya, sehingga tidak mampu melunasi pembiayaan yang diperoleh.
5.
Balas
Jasa.
Dalam
Bank konvensional balas jasa dikenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa
dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biaya administrasi yang
juga merupakan keuntungan bank. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah
balas jasanya dikenal dengan bagi hasil.
3.4 Prinsip Pembiayaan
Dalam melakukan penilaian permohonan pembiayaan bank
syariah bagian marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang
berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan
syariah prinsip penilaian dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu:
a.
Character
Yaitu penilaian terhadap
karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk
memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat memenuhi
kewajibannya.
b.
Capacity
Yaitu penilaian secara subyektif
tentang kemampuan penerima pembiayaan untuk melakukan pembayaran. Kemampuan
diukur dengan catatan prestasi penerima pembiayaan di masa lalu yang didukung
dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya seperti toko, karyawan,
alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c.
Capital
Yaitu penilaian terhadap
kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerima pembiayaan yang diukur dengan
posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial
dan penekanan pada komposisi modalnya.
d.
Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki
calon penerima pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa
jika suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan dapat
dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Bank syariah harus melihat
kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat
adanya keterkaitan dengan jenis usaha yang dilakukan oleh calon penerima
pembiayaan. Hal tersebut karena kondisi eksternal berperan besar dalam proses
berjalannya usaha calon penerima pembiayaan.
f.
Syariah
Penilaian ini dilakukan
untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayaai benar-benar usaha yang tidak
melanggar syariah sesuai dengan fatwa DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi
hukum syariah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudharabah.
3.5 Jenis-jenis Pembiayaan
v Berdasarkan Tujuan Penggunaannya
a. Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan
modal kerja adalah pembiayaan yang ditujukan untuk memberikan modal usaha
seperti antara lain pembelian bahan baku atau barang yang akan diperdagangkan.
b. Pembiayaan Investasi
Pembiayaan
investasi adalah pembiayaan yang ditujukan untuk modal usaha pembelian sarana
alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
c. Pembiayaan
Konsumtif
Pembiayaan
konsumtif adalah pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang
digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).
v Berdasarkan Cara Pembayaran / Angsuran Bagi Hasil
a. Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil
Periodik
Pembiayaan
dengan angsuran pokok dan bagi hasil periodik adalah angsuran untuk jenis pokok
dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan misalnya
bulanan.
b. Pembiayaan
Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir
Pembiayaan
dengan bagi hasil angsuran pokok periodik dan akhir adalah untuk bagi hasil
dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada saat
akhir jangka waktu angsuran
c. Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil
Akhir
Pembiayaan
dengan angsuran pokok dan bagi hasil akhir adalah untuk pokok dan bagi hasil
dibayar pada saat akhir jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu
maksimal satu bulan.
v Berdasarkan Jangka Waktu Pemberiannya
a. Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek umumnya
dibawah 1 tahun
b. Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah umumnya
sama dengan 1 tahun
c. Pembiayaan
dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun sampai dengan
3 tahun.
d. Pembiayaan
dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam kasus yang tertentu seperti untuk
pembiayaan investasi perumahan, atau penyelamatan pembiayaan
v Berdasarkan Sektor Usaha yang dibiayai
a. Pembiayaan
Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
b. Pembiayaan
Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi)
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung
dari masyarakat. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang didirikan
secara khusus untuk melakukan kegiatan termasuk dalam bidang usaha lembaga
pembiayaan.
a.
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company)
Perusahaan
Sewa Guna Usaha (Leasing Company) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik untuk kegiatan Sewa Guna
Usaha, dimana Penyewa Guna Usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati
bersama (Finance Lease) maupun untuk digunakan oleh Penyewa Guna Usaha
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala (Operating
Lease).
Ø Kegiatan Sewa Guna Usaha dilakukan dalam bentuk pengadaan
barang modal bagi
penyewa Penyewa Guna
Usaha, baik dengan maupun tanpa hak opsi untuk membeli barang tersebut. Dalam kegiatannnya
sebagaimana dimaksud di atas, pengadaan barang modal dapat juga dilakukan
dengan cara membeli barang milik Penyewa Guna Usaha yang kemudian disewa
gunakan kembali. Sepanjang perjanjian sewa guna usaha masih berlaku, hak milik
atas barang midal objek transaksi sewa guna usaha berada pada perusahaan sewa
guna usaha.
b.
Perusahaan
Modal Ventura (Ventura Capital Company)
Perusahaan
Modal Ventura (Ventura Capital Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu
bentuk penyertaan modal dari Perusahaan Modal Ventura (Investee company /
Perusahaan Pasangan Usaha) untuk jangka waktu tertentu
Ø Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan
modal ke dalam suatu
Perusahaan Pasangan
Usaha untuk :
1. Pengembangan
suatu penemuan baru
2. Pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana
3. Membantu
perusahaan yang berada pada tahap pengembangan
4. Membantu
perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha
5. Pengembangan
proyek penelitian dan rekayasa
6. Pengembangan
pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun
luar negeri
7. Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan
Penyertaan
modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh
melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.Divestasi adalah tindakan penarikan
kembali penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura dari
Perusahaan Pasangan Usahanya.
c.
Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company)
Perusahaan
Perdagangan Surat Berharga (Securities Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan perdagangan surat berharga. Perusahaan ini malakukan kegitan
sebagai perantara dalam perdagangan surat berharga.
d.
Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring Company)
Perusahaan
Anjak Piutang (Factoring Company) adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan
piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan
dalam atau luar negeri.
Ø Kegiatan Perusahaan Anjak
Piutang (Factoring Company)
1. Pembelian
atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari suatu transaksi perdagangan
dalam dan luar negeri.
2. Penata usahaan penjualan kredit serta penagihan pitang
perusahaan klien.
e.
Perusahaan
Kartu Kridit (Credit Card Company)
Perusahaan
Kartu Kridit (Credit Card Company) adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu
kredit.
Ø Kegiatan kartu kredit dilakukan dalam bentuk penerbitan
kartu kredit yang dapat
dimanfaatkan oleh
pemegangnya untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa.
f.
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company)
Perusahaan
Pembiayaan Konsumen (Consumers Finance Company) adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala oleh konsumen.
Ø Kegiatan pembiayaan konsumen dilakukan dalam bentuk
penyedia dana bagi
konsumen untuk pembelian
barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.
3.6 Analisis Pembiayaan
Analisa
Pembiayaan diperlukan agar memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan
dapat dikembalikan oleh nasabahnya.
·
Jenis
– Jenis Aspek yang Dianalisa
a. Analisa terhadap
kemauan bayar disebut analisa kualitatif. Aspek yang dianalisa
mencakup karakter / watak dan komitmen dari nasabah.
b. Analisa terhadap
kemampuan bayar disebut dengan analisa kuantitatiF. Pendekatan
yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif, yaitu untuk menentukan kemampuan
bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah adalah dengan pendekatan
pendapatan bersih.
·
Prosedur
Analisis Pembiayaan
1)
Aspek-aspek
penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami :
a. Berkas
pencatatan
b. Data pokok dan
analisis pendahuluan
i. Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
ii. Rencana pembelian, produksi dan penjualan
iii. Jaminan
iv. Laporan keuangan
v. Data kualitatif dari calon debitur
c. Penelitian data
d. Penelitian atas
realisasi usaha
e. Penelitian atas
rencana usaha
f. Penelitian
dan penilaian barang jaminan
g. Laporan keuangan
dan penelitiannya.
2)
Keputusan
Permohonan Pembiayaan
a. Bahan
pertimbangan pengambilan keputusan
b. Wewenang
pengambilan keputusan
3)
Analisa
Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui
secara jelas titik kritis dari suatu usaha calon nasabah pembiayaan, maka
berikutnya adalah melakukan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan usaha
calon nasabah pembiayaan tersebut.
1. Aspek Yuridis
a. Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
b. Status badan sesuai dengan ketentuan hukum
berlaku
2. Aspek Pemasaran
a. Siklus hidup produk
b. Produk subtitusi
c. Perusahaan pesaing
d. Daya beli masyarakat
e. Program promosi
f. Daerah pemasarana.
g. Faktor musim
h. Manajemen pemasaran
i. Kontrak penjualan
3. Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki
Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, bahan baku, tenaga kerja, suply peralatan,
transportasi, dan lain-lain.
b. Fasilitas gedung tempat usaha
IMB,
SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis seperti Amdal, dan
lain-lain.
c. Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas,
konfigurasi mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d. Proses produksi
Efesiensi
proses, standar proses, desain dan rencana produksi.
4. Aspek Keuangan
a. Kemampuan memperoleh keuntungan
b. Sisa pembiayaan dengan pihak lain
c. Beban rutin di luar kegiatan usaha
d. Arus kas
5. Aspek Jaminan
a. Syarat ekonomi
b. Syarat Yuridis
Pemantauan dan
Pengawasan Pembiayaan
·
Tujuan
Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
a. Kekayaan akan
selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum
dari luar maupun dalam bank.
b. Untuk memastikan
ketelitian dan kebenaran data administrasi di bidang pembiayaan.
c. Untuk memajukan
efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana usaha di bidang peminjaman dan
sasaran pencapaian yang ditetapkan.
d. Kebijakan
manajemen akan dapat lebih rapi dan mekanisme dan prosedur pembiayaan akan
lebih dipatuhi.
·
Media
Pemantauan
a. Informasi dari luar
b. Informasi dari dalam
c. Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit
pada beberapa bulan berjalan
d. Memberikan tanda pada laporan sehingga dapat
diantisipasi jika ada kekeliruan yang lebih besar
e. Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang
dijanjikan terealisasi
f. Meneliti buku-buku pembantu/ tambahan dan map-map
yang berkaitan dengan peminjaman.
·
Kunjungan
Pada Peminjam
Tujuannya
adalah untuk mempertimbangkan dan memantauefektivitas dana yang
dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
a. Membuat laporan
kegiatan peminjam
b. Laporan
realisasi kerja bulanan
c. Laporan stok/
persediaan barang
d. Laporan kegiatan
investasi bulanan
e. Laporan hutang
dan piutang
f. Neraca R/ L per
bulan, triwulan, dan semester
·
Penanganan
Pembiayaan Bermasalah
Risiko
yang terjadi dari peminjaman adalah peminjaman yang tertunda atau
ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan,
untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus mampu
menganalisis penyebab permasalahannya.
1. Analisa Sebab
Kemacetan
I. aspek
internal
· peminjam kurang
cakap dalam usaha tersebuit
· manajemen tidak
baik atau kurang rapi
· laporan keuangan
tidak lengkap
· penggunaan dana
yang tidak sesuai dengan
perencanaan
· perencanaan yang
kurang matang
· dana yang
diberikan tidak cukup untuk menjalankan
usaha
tersebut
II. aspek
eksternal
· aspek pasar kurang
mendukung
· kemampuan daya
beli masyarakat kurang
· kebijakan
pemerintah
· pengaruh lain di
luar usaha
· kenakalan
peminjam
2. Menggali
potensi peminjam
Anggota yang mengalami
kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau
membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan usaha atau angsuran. Untuk itu
perlu digali potensi yang ada pada peminjam agar dana yang telah digunakan
lebih efektif
3. Melakukan
perbaikan akad (remedial) Penundaan pembayaran
4. Memperkecil
angsuran dengan memperpanjang waktu dan akad danmargin baru
(Rescheduling)
5. Memeperkecil margin keuntungan
atau bagi hasil.